Gawat! KPM Pemilik KK dan KTP Ini Tidak Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 21:04 WIB
Ilustrasi -- Gawat! KPM Pemilik KK dan KTP Ini Tidak Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Ilustrasi -- Gawat! KPM Pemilik KK dan KTP Ini Tidak Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait KPM pemilik KTP dan KK yang tidak bisa dapat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025.

Ada kabar mengejutkan bagi penerima bansos, karena ada beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial di tahun 2025.

Baru-baru ini pemerintah telah membuat jadwal penyaluran bantuan sosial tahap 1 tahun 2025.

Tentunya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) juga termasuk dalam jadwal penyaluran tersebut.

Baca Juga: Mohon Maaf, 3 Bansos Ini Akan Dihapus Pemerintah Pada Akhir Tahun 2024

Nah, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul telah memberikan beberapa kriteria yang berhak dan tidaknya dalam menerima bansos.

Kriteria tersebut bisa dilihat dari kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dari masing-masing KPM.

Dibuatnya kriteria tersebut diharapkan bisa membuat penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Selain itu, Kemensos juga berharap dengan kebijakan tersebut bisa mendorong keluarga penerima manfaat untuk mengurangi penerima bantuan sosial dan mendorong kemandirian ekonomi.

Karena bantuan sosial bukanlah jalan satu-satunya untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan solusi sementara untuk tujuan perlindungan sosial.

Baca Juga: Cara Isi Saldo PayPal Menggunakan M-banking BCA Terbaru 2024, Yuk Coba!

Kemensos juga menilai bahwa masyarakat yang terlalu sering mendapatkan bantuan sosial dapat menimbulkan ketergantungan kepada negara.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Info Bansos, berikut KPM pemilik KTP dan KK yang tidak bisa menerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025.

1. Warga dengan penghasilan UMP atau UMK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X