AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait bantuan sosial (bansos) tunai cair dengan nominal mulai dari Rp450 Ribu untuk KPM PKH dan BPNT.
Pada hari ini di tanggal 18 Desember 2024, sebanyak 14.617 KPM PKH dan BPNT yang berdomisili di daerah ini bergembira.
Karena akhirnya bantuan tunai dengan besaran minimal Rp450 Ribu hingga jutaan rupiah sudah mulai dicairkan.
Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, hal tersebut menyusul adanya surat dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi Sekretariat Daerah yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2024.
Surat tersebut berisi tentang jadwal penyaluran bantuan PKH dan BPNT periode triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2024.
Dimana surat tersebut ditujukan kepada camat di seluruh wilayah di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan surat tersebut, PT Pos Indonesia mulai hari ini sudah membagikan surat undangan pencairan bantuan sosial.
Kemudian surat tersebut berisikan informasi terkait KPM yang telah terverifikasi layak untuk mengambil bansos sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
Perlu diingat bahwa ketika mengambil bantuannya, para keluarga penerima manfaat wajib membawa KTP asli, KK asli dan undangan berbarcode dari PT Pos Indonesia.
Sementara itu, bagi penerima manfaat yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pencairan bantuan sosial bisa dilaksanakan melalui titik komunitas selain di kantor pos.
Nantinya KPM bisa mengambil bansos PKH dan BPNT masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.