Syarat yang pertama adalah komponen balita hanya dihitung dari 0-6 tahun. Jika melebihi umur tersebut sudah tidak lagi cair bantuannya.
Baca Juga: Kemensos Turun Tangan Urus Kasus Kisruh Donasi Agus Salim, Gus Ipul: Kita Carikan Solusi
Syarat kedua adalah, yang cair dalam perhitungan PKH adalah hanya sampai balita nomor dua saja. Untuk balita ketiga dan seterusnya sudah tidak lagi dihitung sebagai komponen balita.
Sebagai contoh jika KPM PKH November-Desember punya 3 anak balita, maka hanya akan dihijng sampai balita kedua. Dana dana yang akan disalurkan adalah Rp 1 juta.
Itulah tadi informasi penting bagi KPM PKH yang memiliki komponen balita.