Aturan Pencairan Dana Bansos untuk KPM PKH Pemilik Komponrn Anak Balita, Dua Poin Penting Ini Harus Diketahui

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi -- Aturan Pencairan Dana Bansos untuk KPM PKH Pemilik Komponrn Anak Balita, Dua Poin Penting Ini Harus Diketahui (Pixabay/Ekoanug)
Ilustrasi -- Aturan Pencairan Dana Bansos untuk KPM PKH Pemilik Komponrn Anak Balita, Dua Poin Penting Ini Harus Diketahui (Pixabay/Ekoanug)

Syarat yang pertama adalah komponen balita hanya dihitung dari 0-6 tahun. Jika melebihi umur tersebut sudah tidak lagi cair bantuannya.

Baca Juga: Kemensos Turun Tangan Urus Kasus Kisruh Donasi Agus Salim, Gus Ipul: Kita Carikan Solusi

Syarat kedua adalah, yang cair dalam perhitungan PKH adalah hanya sampai balita nomor dua saja. Untuk balita ketiga dan seterusnya sudah tidak lagi dihitung sebagai komponen balita.

Sebagai contoh jika KPM PKH November-Desember punya 3 anak balita, maka hanya akan dihijng sampai balita kedua. Dana dana yang akan disalurkan adalah Rp 1 juta.

Itulah tadi informasi penting bagi KPM PKH yang memiliki komponen balita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X