Meskipun penerima sudah menerima buku tabungan dan kartu KKS, pencairan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dan verifikasi data oleh bank penyalur seperti BSI, Mandiri, atau BRI.
Penerima Bansos diharapkan untuk segera menarik bantuan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 20 November 2024, agar tidak kembali ke kas negara. Jangan sampai saldo bantuan tidak digunakan, karena jika terbukti tidak dimanfaatkan, ada risiko penerima tidak lagi mendapat bantuan pada tahap berikutnya.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk periode November-Desember ini akan dilaksanakan bertahap, namun mengingat ada empat kelompok pencairan yang berjalan bersamaan, besar kemungkinan pencairan dapat dilakukan dalam rentang waktu yang cukup singkat, meskipun mungkin ada sedikit selisih waktu antar kelompok.
Dengan proses yang hampir bersamaan ini, para penerima manfaat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan yang diterima dengan baik, mengingat pentingnya pemanfaatan dana yang tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024 dijadwalkan berjalan bersamaan, sehingga memudahkan penerima dalam menarik saldo bantuan mereka.
Penerima yang sudah terdaftar pada Kartu KKS atau yang sedang beralih dari PT Pos ke Kartu KKS diharapkan untuk memeriksa rekening mereka dan segera menarik dana sebelum batas waktu penyaluran pada 20 November 2024.
Pencairan yang dijadwalkan bersamaan ini memberikan keuntungan lebih, mengingat para KPM bisa mendapatkan bantuan dalam sekali penarikan, mengurangi kerepotan, dan mempermudah proses administrasi bagi para penerima.