Wilayah Ini Terima Kabar Gembira Pencairan Bantuan Sosial untuk Yatim Piatu Dimulai

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 07:30 WIB
Wilayah Ini Terima Kabar Gembira Pencairan Bantuan Sosial untuk Yatim Piatu Dimulai
Wilayah Ini Terima Kabar Gembira Pencairan Bantuan Sosial untuk Yatim Piatu Dimulai

AYOBOGOR.COM -- Pada hari ini, warga Kabupaten Banyuwangi menerima kabar yang sangat menggembirakan terkait dengan pencairan bantuan sosial yang telah ditunggu-tunggu.

Kabar ini menyangkut pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya untuk bantuan atensi yatim piatu (YAPI) yang untuk alokasi akhir tahun 2024, yaitu periode November-Desember, telah mulai turun.

Informasi ini sudah dipastikan melalui data bayar (SP2D) yang diterima oleh pihak terkait, termasuk pendamping sosial PKH.

Menurut laporan terbaru, bantuan atensi yatim piatu kali ini dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan surat undangan berbarcode yang dapat digunakan untuk mengambil bantuan tersebut di kantor PT Pos Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Masing-masing keluarga penerima manfaat dapat segera mencairkan bantuan setelah mendapatkan undangan, sehingga mereka tidak perlu menunggu lama.

Untuk periode November-Desember 2024, bantuan atensi yatim piatu yang diberikan berjumlah Rp400.000, yang mana setiap bulan keluarga penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000.

Sebelumnya, pada pencairan beberapa bulan lalu, sejumlah KPM juga telah menerima bantuan dengan nominal Rp800.000 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober.

Bantuan tersebut juga dicairkan melalui PT Pos Indonesia, memberikan kemudahan bagi penerima manfaat untuk mengaksesnya langsung di kantor pos setempat.

Salah satu hal yang menarik adalah proses pencairan bantuan yatim piatu ini melalui PT Pos Indonesia, yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan lebih mudah.

Bagi para penerima manfaat yang belum mengetahui cara mendapatkan bantuan atensi yatim piatu, prosesnya mirip dengan bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT, yaitu melalui pengusulan dari pihak desa atau kelurahan setempat.

Setelah diusulkan, data tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh pihak terkait, dan jika dinyatakan layak, maka penerima bantuan akan ditetapkan.

Bagi keluarga penerima manfaat yang telah mendapatkan surat undangan, diingatkan agar segera mencairkan bantuan tersebut tanpa menunggu terlalu lama, untuk memastikan dana bisa diterima tepat waktu.

Hal ini penting karena batas waktu pencairan untuk bantuan atensi yatim piatu ini adalah hingga 30 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X