AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial dengan total nominal hingga Rp20 Juta akan cair di bulan September 2024.
KPM diberbagai wilayah terus menantikan pencairan berbagai jenis bansos baik reguler maupun tambahan.
Penyaluran bansos berupa tunai maupun non tunai sangat membantu bagi para penerima dalam pemenuhan kebutuhannya.
Sebagian besar KPM hanya mengetahui bahwa nominal bansos terbesar yang akan disalurkan adalah Rp5 Juta untuk program PENA.
Namun, tahukah Kamu bahwa masih ada jenis bantuan lain yang total nominalnya tembus hingga Rp20 Juta.
Bagi Kamu yang belum mengetahui terkait bansos tersebut, simaklah penjelasan berikut ini mulai dari penjelasan jenis bansos hingga kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Jadi, bantuan dengan total Rp20 Juta yang mulai disalurkan pada September 2024 tersebut ialah bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Penyaluran bansos tersebut bertujuan untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi para KPM yang membutuhkan.
Setelah disalurkannya dana tersebut, KPM bisa menggunakannya untuk memperbaiki kondisi rumahnya agar bisa meningkatkan rasa nyaman.
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM untuk bisa menerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
1. Dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni