2. Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
3. Lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak
4. Tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak
5. Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orangnya
Selain beberapa kriteria diatas, adapun beberapa syarat yang wajib terpenuhi oleh para penerima bansos RST dan berikut ini adalah syarat yang dimaksud
1. Harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga
2. Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah
4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Masing-masing KPM yang memenuhi kriteria serta syarat diatas maka berhak menerima penyaluran bantuan RST.
Setelah bansos tersebut sudah cair, maka KPM akan diberikan waktu 90 hari untuk menyelesaikan proses perbaikan rumah dan harus sudah selesai 100%.***