AYOBOGOR.COM - Sebanyak 1,4 Juta KPM sedang berbahagia karena pada minggu pertama September 2024 bansos tambahan sudah mulai cair.
Bantuan tambahan berupa bahan pangan atau sembako tersebut dikabarkan akan cair untuk KPM diberbagai wilayah.
Nantinya masing-masing KPM akan menerima pencairan dalam bentuk dan jumlah yang sama.
Lantas jenis bansos apa yang dimaksud? Apakah termasuk dalam kategori reguler atau tambahan?
Bantuan yang akan diberikan kepada 1,4 Juta KPM yang tersebar luas dibeberapa daerah tersebut merupakan penyaluran bantuan tambahan.
Seperti yang Kita ketahui bahwa bansos terbagi menjadi dua yaitu bantuan tunai dan bantuan non tunai.
Untuk saat ini bantuan tambahan yang akan cair adalah bantuan non tunai berupa sembako.
Bagi yang belum mengetahui, bantuan yang akan dibagikan tersebut adalah bahan pokok berupa ayam dan telur.
Kedua bahan pokok yang disalurkan tersebut disebut juga sebagai bantuan rawan stunting.
Jadi, KPM yang akan menerima pencairan ayam dan telur tersebut merupakan keluarga yang memiliki komponen ibu hamil atau anak balita yang rentan akan stunting.
Untuk ayam yang akan diterima oleh KPM terkait seberat 1 Kg, sedangkan telur akan dibagikan dengan total 10 butir untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Terkini! Bansos Sembako Cair di 7 Provinsi Ini, Cek Sekarang Wilayah Mana Saja yang Termasuk