Selamat! 1,4 Juta KPM Akan Terima Bansos Tambahan Pada Minggu Pertama September 2024

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 07:51 WIB
Selamat! 1,4 Juta KPM Akan Terima Bansos Tambahan Pada Minggu Pertama September 2024 (Facebook)
Selamat! 1,4 Juta KPM Akan Terima Bansos Tambahan Pada Minggu Pertama September 2024 (Facebook)

AYOBOGOR.COM - Sebanyak 1,4 Juta KPM sedang berbahagia karena pada minggu pertama September 2024 bansos tambahan sudah mulai cair.

Bantuan tambahan berupa bahan pangan atau sembako tersebut dikabarkan akan cair untuk KPM diberbagai wilayah.

Nantinya masing-masing KPM akan menerima pencairan dalam bentuk dan jumlah yang sama.

Baca Juga: Info Penting! 2 Syarat Penerima Bansos Sembako Pada Bulan September 2024, Pastikan Kamu Sudah Memenuhinya

Lantas jenis bansos apa yang dimaksud? Apakah termasuk dalam kategori reguler atau tambahan?

Bantuan yang akan diberikan kepada 1,4 Juta KPM yang tersebar luas dibeberapa daerah tersebut merupakan penyaluran bantuan tambahan.

Seperti yang Kita ketahui bahwa bansos terbagi menjadi dua yaitu bantuan tunai dan bantuan non tunai.

Untuk saat ini bantuan tambahan yang akan cair adalah bantuan non tunai berupa sembako.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KKS BNI Minggu Pagi 1 September 2024, Simak Apa Benar Sudah Ada Pencairan BLT MRP Senilai Rp600 Ribu

Bagi yang belum mengetahui, bantuan yang akan dibagikan tersebut adalah bahan pokok berupa ayam dan telur.

Kedua bahan pokok yang disalurkan tersebut disebut juga sebagai bantuan rawan stunting.

Jadi, KPM yang akan menerima pencairan ayam dan telur tersebut merupakan keluarga yang memiliki komponen ibu hamil atau anak balita yang rentan akan stunting.

Untuk ayam yang akan diterima oleh KPM terkait seberat 1 Kg, sedangkan telur akan dibagikan dengan total 10 butir untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Terkini! Bansos Sembako Cair di 7 Provinsi Ini, Cek Sekarang Wilayah Mana Saja yang Termasuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X