AYOBOGOR.COM - Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM agar bantuan sosial pada bulan September 2024 kembali cair.
Seluruh bansos yang diberikan pemerintah kepada KPM memang memiliki syarat atau kriteria yang berbeda-beda.
Hal tersebut berlaku untuk seluruh jenis bantuan baik reguler maupun tambahan, baik tunai maupun non tunai.
Termasuk bansos yang akan cair pada bulan September 2024 yang berupa non tunai atau disebut juga sembako.
Hampir seluruh KPM mungkin sudah mengetahui bahwa setiap bulan pasti ada bansos yang akan cair meskipun belum diketahui pasti jenis atau tanggalnya.
Namun tahukah Kamu, bahwa di bulan September akan adanya bantuan tambahan berupa sembako yang akan cair.
Tetapi perlu diingat bahwa tidak semua KPM bisa menerima pencairan tersebut, karena hanya KPM yang memenuhi syarat saja yang berhak menerima pencairan sembako.
Baca Juga: Terkini! Bansos Sembako Cair di 7 Provinsi Ini, Cek Sekarang Wilayah Mana Saja yang Termasuk
Bagi Kamu yang belum mengetahui apa saja syaratnya, berikut ini adalah dua syarat mutlak yang wajib dipenuhi agar pada bulan September bisa menerima pencairan sembako
1. Data KPM terkait harus terdaftar dalam P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
2. Data penerima bansos harus terdaftar pada BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
Kedua syarat tersebut wajib dipenuhi oleh KPM jika ingin menerima pencairan sembako berupa telur dan ayam.
Baca Juga: Bikin Heboh! Ada Saldo Bansos Sebesar Rp 450 Ribu di KKS BSI, Cek Apakah PKH Tahap 3 Sudah Cair