Jadi, penerima yang telah menuhi syarat tersebut hanya memiliki dua kategori saja yakni ibu hamil atau balita.
Kedua kategori tersebut jika datanya tertera pada P3KE dan BKKBN, maka dapat dikatakan bahwa Anda termasuk dalam rawan stunting.
Jika sudah memenuhi beberapa hal diatas, masing-masing dari mereka akan menerima surat undangan pencairan sembako stunting.
Setelah Anda telah melakukan pencairan sembako tersebut, Anda bisa mengolahnya langsung agar bisa segera disantap.
Dengan adanya penyaluran sembako berupa bahan pangan tersebut diharapkan baik ibu hamil maupun balita bisa mencukupi gizinya.
Sehingga angka stunting di wilayah terkait bisa menurun dari sebelumnya.***