nasional

Kemensos Terbitkan Aturan Baru! KPM PKH, BPNT, KIS PBI Bisa Dicoret Dari Penerima Bansos Jika Masuk ke 15 Kriteria Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:47 WIB
KPM PKH, BPNT dan KIS PBI bisa dicoret dari penerima bansos jika masuk 15 kriteria yang baru diterbitkan Kemensos (kemensos.go.id)

2. Individu tidak ditemukan

3. KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK

4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polisi

5. Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI dan juga Polri

6. Sudah mampu

7. Pensiunan dari ASN, TNI atau Polri

8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi

9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD

10. Menolak menerima program bantuan sosial dan juga bantuan KIS PBI

11. Penghasilan di atas UMP atau UMK

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa

15. Menerima bantuan sosial selain dari Kemensos

Itulah informasi terkait KPM PKH, BPNT dan KIS PBI bisa dicoret dari penerima bansos jika masuk 15 kriteria yang baru diterbitkan Kemensos.***

Halaman:

Tags

Terkini