AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait KPM PKH, BPNT dan KIS PBI bisa dicoret dari penerima bansos jika masuk 15 kriteria yang baru diterbitkan Kemensos.
Seperti yang diketahui bahwa ada banyak bansos yang telah diterbitkan oleh Kemensos.
Ada yang bersifat reguler seperti PKH dan BPNT serta kemudian bantuan sosial KIS PBI yang gratis dari pemerintah, Atensi YAPI, bantuan Pena, permakanan dan lainnya.
Tentunya para KPM penerima bantuan sosial tersebut diwajibkan terdaftar di data DTKS yang setiap bulannya wajib diperbarui oleh pemerintah daerah.
Penerima bansos PKH, BPNT dan KIS PBI wajib diverifikasi kelayakannya oleh pemerintah daerah setiap bulan.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa penerima bantuan sosial memang tepat sasaran.
Dilansir melalui YouTube Diary Bansos, Kemensos menerbitkan peraturan baru di tahun 2024 ini.
Aturan tersebut terkait dengan tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kemensos menetapkan 15 kriteria yang tidak boleh dimiliki oleh KPM PKH, BPNT atau KIS PBI.
Tentunya buat para KPM PKH maupun BPNT yang hingga saat ini masih belum cair bantuannya wajib mengecek dirinya masing-masing apakah termasuk salah satu dari 15 kriteria ini.
1. Alamat tidak ditemukan