2. Individu tidak ditemukan
3. KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polisi
5. Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI dan juga Polri
6. Sudah mampu
7. Pensiunan dari ASN, TNI atau Polri
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan juga bantuan KIS PBI
11. Penghasilan di atas UMP atau UMK
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Menerima bantuan sosial selain dari Kemensos
Itulah informasi terkait KPM PKH, BPNT dan KIS PBI bisa dicoret dari penerima bansos jika masuk 15 kriteria yang baru diterbitkan Kemensos.***