AYOBOGOR.COM — Pendaftaran akun dan penunggahan berkas pendaftaran di portal SSCASN pada seleksi CPNS 2024 telah memasuki hari kelima sejak dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.
Salah satu berkas wajib yang harus dilampirkan pendaftar CPNS 2024 pada laman SSCASN adalah swafoto. Swafoto ini berbeda dengan pas foto.
Meski mirip, namun antara swafoto dan pas foto formal memiliki beberapa perbedaan yang harus diperhatikan pelamar seleksi CPNS 2024.
Sebab, kesalahan dalam pengunggahan berkas yang ditentukan bisa memperbesar peluang pelamar untuk tidak lolos seleksi administrasi.
Oleh karenanya, ada baiknya pelamar CPNS 2024 memerhatikan perbedaan antara swafoto dan pas foto formal yang menjadi salah satu berkas yang wajib diupload.
Dilansir dari TikTok @skillacademy, yang dimaksud swafoto adalah foto yang harus diungah pada saat pendaftaran akun di portal SSCASN. Fungsinya adalah untuk verifikasi identitas saat akan melaksanakan tes SKD.
Sedangkan pas foto formal adalah pas foto yang diunggah untuk melamar di formasi yang dipilih. Pas foto ini pula yang akan tercetak di kartu peserta seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Instansi Daerah dengan Pendaftar Paling Banyak di CPNS 2024, Pemprov Jabar Paling Diminati
Meski berupa foto selfie, namun swafoto yang menjadi berkas wajib upload pada seleksi CPNS 2024 ini tidak sembarang dilakukan seperti foto selfie biasa.
Swafoto harus dilakukan pada saat mengakses laman SSCASN dengan cara mengaktifkan web camera. Jadi, bukan dengan foto selfie terlebih dahulu menggunakan aplikasi kamera di Hp lalu diupload di portal.
Melainkan mengakses laman SSCASN terlebih dahulu, lalu mengaktifkan web camera, baru kemudian melakukan foto selfie sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku di web.
Berdasarkan keterangan di akun Instagram @biropegkejaksaaan, begini ketentuan swafoto sebagai berkas wajib upload pada seleksi CPNS 2024.