Apakah Swafoto CPNS Harus Formal? Beda dengan Pas Foto, Begini Ketentuannya di Seleksi CPNS 2024 Jangan Sampai Salah Upload

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:36 WIB
Swafoto Beda dengan Pas Foto Formal, Begini Ketentuannya pada Seleksi CPNS 2024, Jangan Sampai Salah Upload (Instagram @bkngoidofficial)
Swafoto Beda dengan Pas Foto Formal, Begini Ketentuannya pada Seleksi CPNS 2024, Jangan Sampai Salah Upload (Instagram @bkngoidofficial)

AYOBOGOR.COM — Pendaftaran akun dan penunggahan berkas pendaftaran di portal SSCASN pada seleksi CPNS 2024 telah memasuki hari kelima sejak dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

Salah satu berkas wajib yang harus dilampirkan pendaftar CPNS 2024 pada laman SSCASN adalah swafoto. Swafoto ini berbeda dengan pas foto.

Meski mirip, namun antara swafoto dan pas foto formal memiliki beberapa perbedaan yang harus diperhatikan pelamar seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Muncul webcam.js Error Webcam is Not Loaded Yet di sscasn.bkn.go.id Saat Swafoto CPNS 2024, Begini Cara Mengatasinya

Sebab, kesalahan dalam pengunggahan berkas yang ditentukan bisa memperbesar peluang pelamar untuk tidak lolos seleksi administrasi.

Oleh karenanya, ada baiknya pelamar CPNS 2024 memerhatikan perbedaan antara swafoto dan pas foto formal yang menjadi salah satu berkas yang wajib diupload.

Dilansir dari TikTok @skillacademy, yang dimaksud swafoto adalah foto yang harus diungah pada saat pendaftaran akun di portal SSCASN. Fungsinya adalah untuk verifikasi identitas saat akan melaksanakan tes SKD.

Sedangkan pas foto formal adalah pas foto yang diunggah untuk melamar di formasi yang dipilih. Pas foto ini pula yang akan tercetak di kartu peserta seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Instansi Daerah dengan Pendaftar Paling Banyak di CPNS 2024, Pemprov Jabar Paling Diminati

Meski berupa foto selfie, namun swafoto yang menjadi berkas wajib upload pada seleksi CPNS 2024 ini tidak sembarang dilakukan seperti foto selfie biasa.

Swafoto harus dilakukan pada saat mengakses laman SSCASN dengan cara mengaktifkan web camera. Jadi, bukan dengan foto selfie terlebih dahulu menggunakan aplikasi kamera di Hp lalu diupload di portal.

Melainkan mengakses laman SSCASN terlebih dahulu, lalu mengaktifkan web camera, baru kemudian melakukan foto selfie sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku di web.

Berdasarkan keterangan di akun Instagram @biropegkejaksaaan, begini ketentuan swafoto sebagai berkas wajib upload pada seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Deskripsi Pekerjaan CPNS Diisi Apa? Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja CPNS 2024 Singkat, Ada Kabar Baik Untuk Fresh Graduate

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: TikTok @skillacademy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X