Penyandang Disabilitas Berat. Besaran bantuan: Rp2.400.000 per tahun
Jadi KPM BPNT yang terbukti tidak memiliki salah satu komponen tersebut maka kepesertaan PKHnya akan dihapus oleh Kemensos.
Kedua KPM PKH BPNT yang sudah mengalami peningkatan ekonomi, misalnya tahun yang lalu penghasilan KPM tersebut jauh di bawah UMP/K (Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota).
Namun, di tahun 2024 terpantau penghasilannya sudah UMP atau bahkan di atas UMP maka kepesertaan PKH BPNTnya akan dihapus oleh Kemensos.
Ketiga tidak komitmen pada program PKH BPNT, jadi KPM yang tidak memiliki komitmen terhadap program ini kepesertaannya dapat dihapus oleh kemensos.
Misalnya KPM PKH BPNT tersebut tidak pernah ikut kumpulan anggota penerima PKH BPNT yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial atau pun oleh pendamping sosial di daerahnya masing-masing.
Keempat KPM PKH BPNT yang memiliki penghasilan UMR atau UMK namun KPM tersebut menyembunyikannya akan tetapi ada yang melaporkan dan atau ketahuan oleh pendamping sosial maka kepesertaan KPM tersebut akan dihapus oleh Kemensos.
Kelima yakni PKH yang malas melorkan perubahan katagori, misalnya ia memiliki komponen PKH anak balita naik jenjang ke SD sederajat namun tidak melaporkan perubahan komponen tersebut.
Hal ini dapat mengakibatkan ketidak sinkronan data antara data DTKS dan Dapodik sehingga dapat membingungkan, karenanya memungkinkan PKH komponen katagorinya dihapus oleh Kemensos.
Jadi para KPM PKH yang memiliki komponen katagori anak sekolah naik jenjang untuk segera malorkannya ke pendamping sosial atau pendamping PKH untuk dilakukan sinkronisasi data biar PKHnya cair dengan lancar.****