Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024? Beginilah Cara Pemasangan e-Materai yang Baik dan Benar

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:18 WIB
Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024? Beginilah Cara Pemasangan e-Materai yang Baik dan Benar (Instagram @kominfodiy)
Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024? Beginilah Cara Pemasangan e-Materai yang Baik dan Benar (Instagram @kominfodiy)

AYOBOGOR.COM -- CPNS telah dibuka semenjak 20 Agustus yang lalu dan masih berlangsung hingga 6 September mendatang.

Bagi sebagian masyarakat Indonesia menjadi PNS atau ASN merupakan hal yang diidam-idamkan.

Untuk mewujudkannya tentu saja perlu usaha yang konkrit diantaranya orang tersebut harus mendaftar sebagai calon PNS dan mengikuti prosedurnya dari mulai administrasi hingga seleksi.

Adapun pintu masuk pertama untuk menjadi PNS yakni mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi dan harus lulus secara adminsitrasi.

Baca Juga: Setelah 3 Jam Diperiksa Polisi, Suga BTS Abaikan Pertanyaan Wartawan, Hanya Permintaan Maaf yang Terucap

Jadi dapat dikatakan syarat administrasi merupakan salah satu pintu masuk untuk menjadi PNS.

Karena jika yang bersangkutan tidak lulus seleksi administrasi sudah dapat dipastikan ia tidak akan bisa mengikuti tes tulis CPNS.

Nah, pada seleksi CPNS 2024 ini ada dokumen-dokumen yang harus dibubuhi e-Materai, jika dokumen-dokumen tersebut tidak dibubuhi e-Materai secara otomatis tidak akan lolos seleksi administrasi CPNS 2024 itu.

Baca Juga: 2 Bansos Tetap Cair Saat Akhir Pekan, Siap-Siap Tarik Dana di ATM dan Cek Jadwal Pencairan di Daerahmu!

Dikutip dari laman Instagram @cpnsindonesia.id, menyatakan jangan lupa untuk selalu cek keaslian e-Materai di verification.peruri.co.id.

Yakni dengan cara upload dokumen pdf yang sudah dicap e-Materai, apabila e-Materainya sudah valid bisa langsung diupload ke berkas SSCASN 2024.

Adapun pembubuhan e-Materai yang perlu diketahui oleh para pelamar CPNS 2024 dapat disimak berikut ini.

1. Urutan pembuatan dokumen tandatangan plus e-Materai,

2. Ukuran dokumen maksimal 800 kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6,

Baca Juga: KPM Wajib Tahu, Ini Batas Akhir Verifikasi Kelayakan Pemutakhiran Data Penerima PKH dan BPNT Periode Agustus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X