KPM Wajib Tahu, Ini Batas Akhir Verifikasi Kelayakan Pemutakhiran Data Penerima PKH dan BPNT Periode Agustus

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 22:17 WIB
KPM Wajib Tahu, Ini Batas Akhir Verifikasi Kelayakan Pemutakhiran Data Penerima PKH dan BPNT Periode Agustus (Pixabay.com/EmAji)
KPM Wajib Tahu, Ini Batas Akhir Verifikasi Kelayakan Pemutakhiran Data Penerima PKH dan BPNT Periode Agustus (Pixabay.com/EmAji)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus memasuki babak akhir. 

Menyisakan beberapa penyaluran kepada keluarga penerima manfaat yang belum dicairkan.

Buat Anda yang status bansosnya di SIKS-NG menunjukkan sebagai penerima, maka tenangsl saja, bantuan akan dicairkan.

Selain menunggu, KPM wajib tahu pemerintah daerah kembali melakukan verifikasi kelayakan pemutakhiran data penerima bansos.

Baca Juga: Sinopsis Officer Black Belt, Kim Woo Bin Manglingi dengan Rambut Pirang Jadi Petugas Bela Diri

Verifikasi ini dilakukan untuk menentukan apakah KPM tersebut akan mendapatkan kembali bantuannya di periode selanjutnya atau tidak.

Melansir dari channel Diary Bansos, batas akhir proses verifikasi kelayakan terakhir dilakukan di tanggal 25 Agustus 2024.

Bagi KPM yang belum diverifikasi, maka siap-siap akan ada petugas verifikator yang akan datang ke rumah KPM.

Jika nantinya dinyatakan masih layak menerima bansos, KPM akan mendapatkan PKH atau BPNT periode salur selanjutnya yakni September-Oktober atau Oktober-Desember.

Baca Juga: Kabar Gembira di Minggu Terakhir Agustus, Bansos Nominal Rp 600 Ribu Cair Bulan Depan Bagi KPM Terdaftar DTKS

Setelah pencairan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus pemerintah akan berfokus untuk pencairan PT Pos Indonesia.

Namun, di tahun ini rencananya pencairan lewat PT Pos akan dialihkan ke kartu KKS Merah Putih.

Baca Juga: 3 Film Korea Seru yang Bakal Tayang September, Salah Satunya Tentang Kisah Hidup Jungkook BTS

Ituah tadi info seputar batas akhir verifikasi kelayakan pemutakhiran data penerima bansos PKH dan BPNT di bulan Agustus 2024 ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X