AYOBOGOR.COM ── Menjelang berakhirnya bulan Agustus 2024, penyaluran Bansos reguler Kemensos, baik PKH maupun BPNT, mengalami beberapa perkembangan.
Baik yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia maupun Bank Himbara via KKS Merah Putih, baik penyaluran periode berjalan maupun periode yang sudah berlalu namun masih menyisakan KPM yang belum transaksi.
Berikut beberapa perkembangan yang terjadi terkait penyaluran Bansos PKH dan BPNT pasca diterbitkannya surat percepatan pencairan dari Kemensos, dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemensos telah menerbitkan surat percepatan pencairan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
Surat percepatan pencairan ini ditujukan untuk KPM PKH yang belum melakukan transaksi hingga 15 Agustus 2024, khususnya untuk alokasi Mei – Juni 2024 via KKS Bank Himbara.
Atau dengan kata lain PKH tahap 3, yakni 1 tahap sebelum tahap berjalan saat ini yakni tahap 4, alokasi Juli – Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tercatat lebih dari 1000 KPM PKH alokasi Mei – Juni 2024 yang belum melakukan transaksi.
Meski demikian, jumlah tersebut jauh berkurang dibanding pada akhir Juni 2024 lalu yakni jutaan KPM yang belum melakukan transaksi.
Kesempatan bagi KPM untuk melakukan transaksi PKH tahap 3 alokasi Mei – Juni 2024 sampai tanggal 26 Agustus 2024, sebelum akhirnya saldo Bansos yang sudah ditransfer ke rekening KPM akan ditarik kembali ke kas negara.
Hal ini berarti hingga akhir Agustus ini masih ada pencairan Bansos untuk 2 tahap via KKS Bank Himbara, yakni tahap 3 alokasi Mei – Juni dan tahap 4 alokasi Juli – Agustus.
Berkaitan dengan ha ini, maka diprediksi pencairan Bansos baik PKH maupun BPNT via PT Pos Indonesia maupun peralihan ke KKS Bank Himbara tidak akan dilakukan hingga akhir Agustus 2024.