Kemensos Turunkan Surat Percepatan Pencairan Bansos PKH untuk 1000 Lebih KPM Jenis Ini, Begini Konsekuensinya

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Kemensos Turunkan Surat Percepatan Pencairan Bansos PKH untuk 1000 Lebih KPM Jenis Ini, Begini Konsekuensinya (kemensos.go.id)
Kemensos Turunkan Surat Percepatan Pencairan Bansos PKH untuk 1000 Lebih KPM Jenis Ini, Begini Konsekuensinya (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM — Penyaluran Bansos reguler Kemensos baik, PKH maupun BPNT, ke KPM yang terdata di DTKS di semester kedua 2024 ini terus bergulir memasuki minggu ke-4 dan 5 bulan Agustus.

Saat ini, penyaluran PKH BPNT via KKS tengah memasuki tahap verifikasi untuk pencairan tahap 5 dan 6 alokasi September – Oktober 2024.

Sedangkan PKH dan BPNT tahap 3 alokasi Juli - September via PT Pos Indonesia tengah memasuki tahap Burekol sebagai proses perpindahan penyalur ke Bank Himbara.

Baca Juga: 5 Update Pencairan Bansos Agustus September 2024, Ada Bantuan Rp 600.000 dan Rp 900 Ribu Plus Pencairan Tambahan Awal Bulan Depan

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, barkaitan dengan penyaluran Bansos PKH, Kemensos menurunkan surat percepatan penyaluran PKH, dilansir dari kanal YouTube Info Bansos.

Surat percepatan penyaluran PKH ini ditujukan kepada KPM tertentu saja, yakni untuk KPM yang belum melakukan transaksi terutama untuk periode tertentu.

Adapun KPM PKH yang sudah terdata di DTKS sebagai penerima Bansos, dan saldonya sudah masuk namun belum melakukan pencairan, maka ada konsekuensi tertentu yang diterima.

Surat percepatan penyaluran PKH resmi dari Kemensos tersebut khusus untuk KPM PKH periode penyaluran Mei – Juni 2024 termin 2 dan 3 yang mencairkan bantuan via KKS Bank Himbara.

Baca Juga: Alhamdulillah, KPM Tangerang Cair Bansos KRS Kamis Pagi Ini, Terima 10 Butir Telur dan 1 Kg Ayam

Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2024 tersebut disebutkan bahwa per 15 Agustus 2024, terdapat 1.251 KPM PKH alokasi Mei – Juni 2024 via KKS yang belum melakukan transaksi, dengan jumlah total bantuan yang beum ditarik tembus Rp500 juta.

Berdasarkan data tersebut, maka Kemensos menghimbau KPM PKH untuk segera melakukan transaksi PKH periode Mei – Juni 2024 termin 2 dan 3.

Para pendamping sosial dan SDM pada program PKH pun ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan penelitian data KPM yang tidak bertransaski tersebut hingga tanggal 26 Agustus 2024.

Adapun KPM yang tidak bertransaksi tersebut perlu disertai lampiran surat keterangan dari desa atau kelurahan jika: meninggal dunia; tidak berada di lokasi atau merantau; alamat tidak ditemukan atau jika KPM tersebut sudah dinyatakan mampu secara finansial.

Baca Juga: 4 Jenis Bansos Yang Masih Disalurkan Hari Ini 21 Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X