Selamat! 3 Bansos Tambahan Cair di Bulan Agustus September Khusus Untuk KPM PKH dan BPNT Golongan Ini

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:29 WIB
3 bansos tambahan yang cair khusus untuk KPM PKH dan BPNT golongan ini (kulonprogokab.go.id)
3 bansos tambahan yang cair khusus untuk KPM PKH dan BPNT golongan ini (kulonprogokab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait 3 bansos tambahan yang akan cair pada bulan Agustus September khusus untuk KPM PKH dan BPNT golongan ini.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini pemerintah masih menyalurkan berbagai jenis bansos, salah satunya PKH dan BPNT via PT Pos Indonesia.

Terpantau bahwa beberapa daerah sudah memulai proses burekol atau pembukaan rekening kolektif sebagai proses peralihan pencairan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS.

Baca Juga: Ternyata Bisa Dapat Bansos PBI JK Rp 500.000, Tanpa Memiliki Kartu KIS? Cek Faktanya

Nantinya para KPM akan dibuatkan buku tabungan dan kartu KKS baru dari bank penyalur, seperti bank BSI, BNI, BRI dan Mandiri.

Disamping itu terdapat juga beberapa bansos tambahan yang akan cair untuk para KPM.

Dilansir ayobogor.com dari Azzahra Studio Chanel, berikut merupakan 3 bansos tambahan yang cair di bulan Agustus-September.

1. Beras 10 kg

Baca Juga: 2 Bansos Tambahan FIX Cair Rabu Pagi Ini, Ada Bantuan Nominal Rp 160.000 Untuk Kebutuhan Pangan KPM

Bantuan sosial pertama yang akan disalurkan adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg.

Perlu diketahui hingga saat ini penyaluran bantuan beras 10 kg alokasi bulan Juli-Agustus terus dilakukan.

Masih sama dengan tahap sebelumnya, bantuan beras 10 kg alokasi Juli-Agustus juga diberikan kepada 22 juta KPM yang namanya masuk di data P3KE.

Jadi Keluarga Penerima Manfaat PKH maupun BPNT yang namanya sudah masuk di data P3KE bersiap untuk mendapatkan surat undangan pencairan bantuan beras 10 kg alokasi bulan Juli-Agustus 2024.

Baca Juga: Penasaran seperti Apa Kondisi KPM Layak Terima Bansos? Ini Kisah Pak Paino, Potret Salah Satu Penerima PKH Kemensos Asal Jawa Timur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X