Terkecuali untuk KPM yang meninggal namun sudah ada pergantian pengurus dalam satu KK tersebut dan terhitung masih memiliki komponen PKH, maka KPM tersebut masih terhitung sebagai peserta PKH.
Mengenai konsekuensi dari KPM PKH tersebut jika tetap tidak melakukan transaksi setelah diturunkannya surat percepatan pencairan adalah dicoret dari DTKS pada periode selanjutnya, dalam hal ini adalah PKH tahap 5 alokasi September – Oktober 2024.
Adapun tentang bantuan yang sudah ditransfer ke rekening KPM tersebut akan dikembalikan ke kas negara jika tidak dilakukan transaksi hingga pada waktu yang ditentukan.
Namun demikian, diturunkannya surat percepatan pencairan ini merupakan angin segar bagi KPM PKH tahap 5 alokasi September – Oktober 2024.
Sebab, penurunan surat resmi dari Kemensos mengenai percepatan pencairan Bansos umumnya merupakan penanda bahwa penyaluran PKH maupun BPNT periode selanjutnya akan segera dilangsungkan.
Adapun proses yang sekarang sedang berlangsung adalah tahap verifikasi kelayakan KPM untuk PKH tahap 5 dan BPNT tahap 6 alokasi September – Oktober 2024 via KKS Bank Himbara.
Pada tahap verifikasi ini, petugas Kemensos melaksanakan evaluasi apakah KPM tersebut masih dianggap layak menerima Bansos sesuai dengan kriteria yang disyaratkan.
Berdasarkan proses yang tengah berlangsung tersebut, diprediksikan bahwa PKH dan BPNT alokasi September – Oktober 2024 akan mulai disalurkan pada akhir September hingga awal Oktober 2024.***