KPM Wajib Tahu! Ini 5 Karakteristik KPM PKH BPNT 2024 yang Kepesertaannya Akan Otomatis Dihapus Kemensos

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 06:16 WIB
KPM Wajib Tahu! Ini 5 Karakteristik KPM PKH BPNT 2024 yang Kepesertaannya Akan Otomatis Dihapus Kemensos (kemensos.go.id)
KPM Wajib Tahu! Ini 5 Karakteristik KPM PKH BPNT 2024 yang Kepesertaannya Akan Otomatis Dihapus Kemensos (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial reguler yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Adapun tujuan dari kedua bansos ini yakni untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Karenanya mereka harus dibantu untuk meningkatkan daya beli mereka serta untuk memenuhi kebutuhan dasar baik itu kebutuhan pangan atau sembako maupun kebutuhan yang lainnya seperti kesehatan dan pendidikan.

Bagi para KPM PKH BPNT ada beberapa karakteristik dari para KPM yang dapat menyebabkan PKH BPNTnya dihapus oleh Kemensos.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Dihindari Jika Ingin Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024, Sepele Tapi Penting

Berikut penjelasannya dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, lengkapnya dapat disimak di bawah ini.

Berikut akan disampaikan beberapa 5 karakteristik KPM PKH BPNT yang kepesertaan bansosnya akan dihapus oleh Kemensos Republik Indonesia.

Pertama. Sebagaimana kita ketahui bahwa PKH memiliki komponen, jadi syarat untuk mendapatkan bansos PKH, KPM tersebut harus memiliki unsur komponen PKH yang dimaksud.

Adapun komponen PKH 2024 diinformasikan berikut ini.

Baca Juga: Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024? Beginilah Cara Pemasangan e-Materai yang Baik dan Benar

Ibu Hamil/Nifas. Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun Penerima bantuan ibu hamil/nifas akan menerima bantuan ini untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.

Anak Usia Dini (0-6 Tahun). Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini diberikan untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini.

Komponen selanjutnya yakni komponen anak sekolah dari mulai jenjang SD hingga SMA sederajat.

Lansia (70 Tahun ke Atas). Besaran bantuan: Rp2.400.000 per tahun Bantuan ini diberikan untuk lansia berusia 70 tahun ke atas.

Baca Juga: Setelah 3 Jam Diperiksa Polisi, Suga BTS Abaikan Pertanyaan Wartawan, Hanya Permintaan Maaf yang Terucap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X