nasional

Selain Berfungsi Menerima Saldo PKH BPNT Rp 400.000 dan 600.000, KKS Juga Memiliki Keistimewaan Berikut

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:15 WIB
Selain Berfungsi Menerima Saldo PKH BPNT Rp 400.000 dan 600.000, KKS Juga Memiliki Keistimewaan Berikut (Kemensos)

AYOBOGOR.COM — Kartu Kesejahteraan Sosial atau KKS yang dikeluarkan bank himbara selain berfungsi untuk menerima saldo bantuan sosial namun memiliki fungsi lain.

Diantaranya berfungsi sebagai kartu ATM yang bebas menerima uang transfer dan melakukan transfer ke bank himbara mana pun.

Sesuai dengan tema artikel ini dimana KKS Merah Putih bukan hanya untuk menerima saldo bantuan PKH dan BPNT. Namun, ia juga memiliki fungsi lain. Seperti apakah fungsi yang dimaksud?

Sudah jelas fungsi utama KKS yaitu untuk menerima saldo pencairan bantuan sosial dari pemerintah diantaranya PKH dan BPNT.

Baca Juga: Monev Borekol pada KPM PKH BPNT Periode Salur 3 Bulan, KPM PKH BPNT Bersiap untuk Pencairan di Kartu KKS Cetakan 2024

Sebagai informasi bahwa pencairan PKH BPNT periode salur 2 bulan yakni Juli Agustus masih berlangsung dan tanpa hambatan sesuatu apa pun. Bagi para KPM yang belum pencairan cek KKSnya secara berkala.

Begitu pula dengan pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan yakni Juli Agustus dan September 2024 yang semula dicairkan di PT Pos Indonesia terpantau akan dialihkan ke KKS tentu saja dengan nominal yang lebih besar dari periode salu 2 bulan.

Sebut saja untuk bantuan sosial BPNT yang periode salurnya 2 bulan KPM akan menerima saldo Rp 400.000. Sementara BPNT periode salur 3 bulan KPM akan menerima saldo masuk ke KKS Rp 600.000.

Selanjutnya kita akan mengulas mengenai fungsi pada kartu KKS selain fungsi yang telah disebutkan, berikut dikutip dari kanal Youtube Naura Vlog dirangkum Ayo Bogor (19/08).

Fungsi pertama kartu KKS yaitu sebagai identitas di bagi KPM sebagaimana kita ketahui bahwa kartu KKS dapat dicetak manakala sudah dilakukan sinkronisasi data baik itu dari Disdukcapil, data TKS, dan data bank himbara baik itu BNI, BSI, BRI atau pun Mandiri.

Dengan demikian kartu KKS tidak diperkenankan untuk dipegang oleh orang lain harus dipegang oleh KPM yang bersangkutan.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Periode Salur 3 Bulan di Kartu KKS Berpeluang Mendapatkan Bansos Tambah, 2 Jenis Bansos Sekaligus?

Sekalipun ia pegawai desa atau pun pendamping bantuan sosial apa lagi di luar itu tidak diperbolehkan memegang KKS milik KPM. Hal ini demi menjaga privasi dan keamanan data diri KPM serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan KKS tersebut.

Kedua KKS dapat dipakai untuk mendaftar PIP, bagi para KPM yang memiliki anak sekolah dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat bahkan anak kuliah, dimana KKS dapat dilampirkan sebagai dokumen untuk pendaftaran PIP tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini