AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode salur Juli-September 2024.
Bantuan ini biasanya disalurkan oleh Pos Indonesia untuk alokasi tiga bulan, sementara alokasi dua bulan biasanya disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, pada periode pencairan kali ini, terjadi perubahan besar dalam mekanisme penyaluran kedua bantuan tersebut.
Pada pencairan kali ini, bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi tiga bulan tidak lagi disalurkan melalui Pos Indonesia. Pemerintah telah mengalihkan penyaluran bantuan ini sepenuhnya ke KKS.
Baca Juga: Saldo Bansos PKH Tahap 4 Cair Via KKS BNI di 2 Daerah Ini, Buruan Cek Rekeningmu!
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bantuan melalui Pos Indonesia, diimbau untuk bersabar karena saat ini proses pencairan bantuan masih dalam tahap persiapan.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan menggunakan KKS, pemerintah berharap bantuan dapat langsung diterima oleh KPM melalui rekening bank yang telah ditentukan.
Namun, proses ini memerlukan waktu karena melibatkan pembukaan rekening baru dan distribusi KKS serta buku rekening kepada KPM yang belum memilikinya.
Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos pada Jumat, 16 Agustus 2024, status pencairan bantuan PKH dan BPNT saat ini masih dalam tahap pembukaan rekening kolektif atau yang sering disebut sebagai "burekol."
Ini berarti, pemerintah sedang dalam proses membuka rekening baru secara kolektif bagi KPM yang belum memiliki rekening KKS. Proses ini dilakukan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa daerah telah mulai mendistribusikan KKS dan buku rekening kepada KPM. Namun, meskipun KPM telah menerima kartu dan buku rekening baru, bantuan PKH dan BPNT untuk periode Juli-September 2024 belum juga dicairkan.
Baca Juga: Jika Muncul Tanda-tanda Ini di SIKS-NG, Dipastikan Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Tak Cair
Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan KPM yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyebab utama keterlambatan pencairan bantuan ini adalah status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang belum berubah menjadi Standing Instruction (SI).