Sebagai informasi, SP2D adalah dokumen penting yang menginstruksikan pencairan dana dari pemerintah kepada bank penyalur. Hingga saat ini, status SP2D untuk bantuan BPNT periode Juli-September 2024 masih kosong, yang berarti dana belum siap dicairkan.
Sementara itu, untuk bantuan PKH periode Juli-September 2024, SIKS-NG juga belum mengupdate status penyaluran. Periode yang tercantum di SIKS-NG masih periode sebelumnya, yaitu April-Juni 2024.
Hal tersebut menambah kebingungan di kalangan KPM yang menantikan pencairan bantuan untuk periode terbaru. Dalam situasi ini, pemerintah mengimbau KPM untuk tetap tenang dan bersabar.
Proses pembukaan rekening dan distribusi KKS memerlukan waktu. Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya memastikan bahwa setiap KPM yang berhak menerima bantuan dapat mendapatkan haknya sesuai jadwal.
Meski demikian, proses ini tidak bisa dipercepat secara instan karena melibatkan banyak pihak dan prosedur yang harus dipatuhi.
Untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak, pemerintah juga sedang memperbaiki dan memvalidasi data penerima bantuan di SIKS-NG.
Tujuannya ialah untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran bantuan, seperti penerima ganda atau penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Dengan data yang lebih akurat, diharapkan bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan mengurangi kemungkinan adanya penyalahgunaan.
Bagi KPM yang telah menerima KKS dan buku rekening baru diimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo rekening mereka setelah pencairan dilakukan.
Namun, pengecekan ini sebaiknya dilakukan sesuai dengan jadwal yang diumumkan oleh pihak bank atau dinas sosial setempat untuk menghindari kepanikan dan kerumunan yang tidak perlu.
Dalam jangka panjang, penggunaan KKS diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi KPM dalam mengakses bantuan sosial. Dengan kartu ini, mereka dapat langsung mengambil dana bantuan dari ATM atau menggunakan dana tersebut untuk berbelanja kebutuhan pokok di tempat-tempat yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk terus memperluas penggunaan KKS sebagai alat penyaluran berbagai bentuk bantuan sosial lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bagi KPM yang masih belum menerima bantuan atau mengalami kesulitan dalam proses pencairan, pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui dinas sosial setempat atau call center yang telah disediakan.
Dengan perubahan ini, pemerintah bertujuan agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat walaupun proses transisi ini memerlukan waktu dan kesabaran.