nasional

Deretan Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Mulai dari Larangan Cadar hingga Pernyataan Agama Musuh Pancasila

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:29 WIB
Deretan Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Mulai dari Larangan Cadar hingga Pernyataan Agama Musuh Pancasila (bpip.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan deretan kontroversi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyud.

Nama Yudian Wahyudi kembali menjadi sorotan setelah Paskibraka diminta melepas hijab saat prosesi pengukuhan di Istana Presiden Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).

Sebagai pengurus Paskibraka Nasional, BPIP mendapat kecaman keras dari organisasi keagamaan Islam dan netizen atas kontroversi tersebut.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi BPIP Jadi Sorotan Karena Diduga Lepas Hijab 18 Paskibraka

Yudian juga mengakui bahwa pelepasan hijab Paskibraka perempuan dilakukan karena adanya peraturan yang berlaku saat proses pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih pada upacara Kenegaraan.

Diketahui bahwa bukan ini saja keputusan dari Yudian Wahyudi yang menuai kontroversi.

Berbagai keputusan dan pernyataan mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini banyak menuai kritik keras dari masyarakat.

Dilansir dari berbagai sumber, inilah deretan kontroversi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Baca Juga: Heboh! BPIP Banjir Kritik Soal Lepas Hijab Paskibraka, Warganet Berikan Komentar Pedas

1. Larang Pengguna Cadar di Kampus

Saat Yudian masih menjabat sebagai Rektor UIN Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta, ia pernah terlibat dalam kebijakan pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswi di universitas tersebut pada tahun 2018.

Peraturan tersebut tertuang dalam keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 terkait pembinaan bagi mahasiswi pengguna cadar yang dikeluarkan pada bulan Februari 2018.

Banyak kelompok yang menentang peraturan ini. Yudian menjelaskan, kampus UIN telah membentuk tim konseling bagi mahasiswi bercadar.

Mereka akan dibina dalam tujuh tahap. Setelah banyak yang keberatan dan protes, akhirnya pada 10 Maret 2018 peraturan ini dicabut.

Baca Juga: Pantang! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Bansos PKH BPNT Terhapus Otomatis Melalui Sistem kemensos

Halaman:

Tags

Terkini