Namun, bagi yang belum tercatat dalam SK pencairan SI atau SP2D maka pencairannya akan ditangguhkan dan harus menunggu jadwal berikutnya.
Bagi KPM yang pencairannya via KKS maka pencairannya tiap per 2 bulan jadi besaran BPNT yang akan diterima sebesar Rp 400.000.
Bagi KPM yang pencairannya via Kantor Pos Indonesia akan dicairkan per 3 bulan, jadi KPM akan menerima sebesar Rp 600.000.
Sementara untuk PKH, penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan sesuai dengan komponen yang dimiliki.