Status PKH BPNT Sudah SPM, Bansos Kemensos Via KKS Bakal Cair Senin 29 Juli 2024?

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:59 WIB
PKH BPNT Sudah SPM, Bansos Kemensos Bakal Via KKS Bakal Cair Senin 29 Juli 2024? (Facebook/@Sobat Bansos)
PKH BPNT Sudah SPM, Bansos Kemensos Bakal Via KKS Bakal Cair Senin 29 Juli 2024? (Facebook/@Sobat Bansos)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik bagi KPM, setelah bansos BPNT berstatus SPM di SIKS-NG, kini PKH juga sudah menyusul.

Kedua bantuan reguler kemensos tersebut statusnya sudah SPM di aplikasi SIKS-Ng per Jumat 26 Juli 2024.

Kabar tersebut disampaikan akun Facebook @Sobat Bansos dalam unggahan terbarunya.

"Kompak, PKH dan BPNT via KKS sudah berubah ke SPM" sebut akun @Sobat Bansos, Jumat (26/7).

Baca Juga: Struk Pencairan Rp 400.000 di KKS Bank BRI, Hoaks atau Bukan? Berikut Update Penyaluran Bansos PKH BPNT Juli Agustus

Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi dengan tangkapan layar aplikasi SIKS-NG terbaru.

Dalam gambar tersebut terlihat status bansos BPNT dan PKH Jul-Agt 2024 pada kolom SP2D sudah SPM.

Perubahan ini tentunya jadi pertanda pencairan bantuan tersebut sudah semakin dekat.

Lalu apakah bansos PKH BPNT akan dicairkan hari Senin 29 Jui 2024?

Baca Juga: KKS Sudah SPM, Bagaimana Penyaluran Bansos BPNT dan BPNT Plus PKH via PT Pos Indonesia? Ada Potensi Keterlambatan

Bantuan akan dicairkan ketika status SPM sudah berubah menjadi SI.

"tinggal menunggu satu atau dua tahap lagi setelah SPM, yaitu,, SP2D (surat perintah pencairan dana) dan SI (standing instruction)" tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut, jika mengacu pada pencairan sebelumnya, untuk perubahan SPM menjadi SP2D atau SI biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari lagi.

"untuk SPM ke SP2D atau SI memerlukan waktu 3 hingga 7 hari lagi,dan semoga dalam kurang waktu 7 hingga 10 hari sudah masuk ke rekening penerima" sambungnya.

Baca Juga: Saldo Rp 850.000 Tiba-tiba Muncul di Rekening KKS BRI Tanpa Notifikasi, Bukan Bansos PKH dan BPNT Juli Agustus Melainkan...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X