AYOBOGOR.COM — Pemerintah kembali mewacanakan perencanaan ulang belanja subsidi, salah satunya untuk LPG tabung 3Kg.
Kali ini usulan datang dari Komisi VII DPR RI tentang pengalihan subsidi LPG melon menjadi bansos uang tunai ke KPM.
Berikut ini penjelasan dari Eddie Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, tentang rencana pengalihan subsidi LPG 3Kg, atau gas melon, menjadi Bansos dalam bentuk uang tunai.
Penjabaran tentang usulan penghapusan subdidi LPG 3Kg ini dilansir dari kanal YouTube Azzahra Studio Channel, diunggah pada Minggu, 14 Juli 2024.
Usulan ini bermula dari pertimbangan bahwa subsidi BBM dan LPG dirasakan tidak tepat sasaran.
Selama ini, pemerintah memberi subsidi LPG pada kemasan tabung 3Kg atau kerap disebut gas melon.
Pada setiap tabung gas melon berukuran 3Kg tersebut bahkan sudah tertera tanda khusus yang bertuliskan: “Hanya untuk masyarakat miskin”.
Masyarakat miskin yang dimaksud adalah warga Indonesia yang memiliki KKS atau Kartu merah Putih dari pemerintah.
Namun, pada praktiknya, gas melon ini bisa dibeli secara bebas oleh siapa pun. Memang sudah diberlakukan syarat pembelian gas melon menggunakan KTP.
Namun, syarat ini tampaknya kurang efektif. Masyarakat yang bukan pemegang KKS masih bisa secara bebas membeli tabung LPG ukuran 3Kg ini.
Dengan pertimbangan inilah kemudian Komisi VII DPR RI mengusulkan untuk menghapus subsudi yang dikenakan pada LPG tabung ukuran 3Kg.
Sebagai gantinya, subsidi dialihkan menjadi Bansos dalam bentuk uang tunai yang diberikan langsung pada penerima manfaat. Dalam hal ini KPM yang terdata dalam DTKS Kemensos.