Ada Aturan Baru dari Kemensos Soal Komponen PKH Anak Balita, KPM Wajib Tahu Sebelum Pencairan Bansos Tiba!

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Khusus Komponen Balita di Bansos PKH. (Pixabay)
Ilustrasi Aturan Baru Khusus Komponen Balita di Bansos PKH. (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Proses pencairan bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Juli-Agustus dan Juli-September masih terus dilakukan.

Di minggu pertama dan kedua, proses tahapan penyaluran PKH BPNT masih pada penentuan komponen dan evaluasi komponen.

Kemudian di minggu selanjutnya, akan menuju tahap final closing. Beberapa tahapan seperti cek rekening, SPM, SP2D hingga SI bakal dilaksanakan.

Diprediksi pencairan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agutus yang cair di kartu KKS akan dimulai dilakukan di akhir Juli ini.

Baca Juga: Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 70, Ini Hal yang Harus Dilakukan jika Tidak Ingin Status Kepesertaanmu Dicabut

Sedangkan untuk yang cair di PT Pos Indonesia diperkirakan akan cair di akhir Agustus atau awal September 2024.

Sembari menunggu pencairan, Anda bisa mengetahui beberapa aturan baru pencairan PKH.

Dan kini kita akan bahas mengenai aturan baru untuk komponen PKH anak balita.

Melansir dari YouTube Diary Bansos, inilah beberapa aturan baru soal komponen balita.

1. Maksimal kategori anak balita yaitu anak kedua.

Dalam hal ini pemerintah pun menerapkan prinsip "2 anak cukup".

Aturan ini sudah dilakukan sejak awal pencairan tahap pertama di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024, Ini Hasil Rapat Kemensos RI!

Yang mana sebelumnya anak ke 3 ke 4 dan seterusnya masih terhitung di dana PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X