AYOBOGOR.COM – Kemensos RI menetapkan ada 13 aturan nominal PKH menjelang pencairan bantuan PKH alokasi Juli Agustus yang lewat KKS dan Juli September yang lewat PT Pos Indonesia.
Kemensos telah melakukan rapat dan hasilnya sudah diumumkan mengenai perhitungan komponen PKH terbaru.
Bagaimana informasi dan berita selengkapnya? Simak uraian di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Diary Bansos.
Sesuai dengan prediksi sebelumnya, paling cepat bantuan sosial reguler baik itu PKH maupun BPNT untuk alokasi Juli Agustus tahun 2024 akan dicairkan di akhir Juli ini.
Sementara untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia paling lambat akan disalurkan pada bulan September 2024.
Sebagaimana yang diketahui, untuk minggu pertama dan kedua adalah penentuan KPM dan evaluasi komponen.
Nanti di minggu ketiga akan mulai diproses terkait final closing mulai dari proses verifikasi rekening dan seterusnya hingga SI.
Untuk pencairan PKH di berbagai wilayah ini tidaklah sama karena akan disalurkan secara bertahap.
Baca Juga: Laporan Hasil Cek Saldo PKH BPNT Juli Agustus 2024, Kabar Baik Penerima PKH BPNT Sudah Bisa Cek
Terdapat 13 aturan dari Kementerian Sosial terkait dengan perhitungan PKH.
Karena setiap keluarga memiliki jumlah komponen yang berbeda dan itu semua memiliki aturan supaya bantuan sosial yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa saja 13 aturan tersebut? Inilah selengkapnya.