1. Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH harus terdaftar sebagai individu yang aktif di data DTKS
Baca Juga: 5 Berita Penting Besok 15 Juli 2024 untuk Penerima PKH BPNT dan Bansos Tambahan Lainnya
2. Dalam 1 keluarga dipenuhi maksimal 4 kategori, contohnya (anak balita, ibu hamil, anak sekolah SD sampai SMA dan lansia)
3. Komponen PKH dipenuhi berdasarkan prioritas dengan urutan (anak balita, anak SD, anak SMP, anak SMA, disabilitas, lansia, ibu hamil)
4. Maksimal jumlah anak yang terhitung masuk ke dalam bantuan PKH adalah 3 anak
5. Anak sekolah SD, SMP dan SMA harus terdaftar di adat Dapodik sekolah agar mendapatkan bantuan PKH
Baca Juga: Siap-Siap Pengguna Gas LPG 3 Kg Bisa Dapat BLT Rp100 Ribu Per Bulan dan Berikut Ini Syaratnya!
6. Maksimal anak balita yang mendapatkan bantuan PKH hanyalah 2 anak
7. Komponen anak balita berusia 0 hingga 6 tahun
8. Maksimal jumlah disabilitas yang dianggap sebagai komponen PKH dalam 1 keluarga adalah 4 orang
9. Maksimal lansia yang dianggap sebagai penerima bantuan PKH dalam 1 keluarga adalah 4 orang
10. Komponen lansia PKH minimal 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH
11. Untuk komponen cucu bisa mendapatkan bantuan PKH jika tercatat aktif di data DTKS
12. Maksimal kehamilan yang dianggap sebagai komponen adalah hingga kehamilan kedua