Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 70, Ini Hal yang Harus Dilakukan jika Tidak Ingin Status Kepesertaanmu Dicabut

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 20:20 WIB
Ilustrasi benefit program Prakerja gelombang 70. (Pixabay.com/IqbalStock)
Ilustrasi benefit program Prakerja gelombang 70. (Pixabay.com/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM - Pengumuman kartu Prakerja gelombang 70 bisa diakses lewat laman resmi prakerja.go.id.

Dalam program ini, ada dana bantuan pelatihan hingga dua jenis insentif yang diterima.

Besaran dana bantuan pelatihan yang didapat penerima Kartu Prakerja gelombang 70 senilai Rp3.500.000.

Untuk jenis insentif, dana biaya mencari kerja cair sebesar Rp600 ribu yang dibagikan sekali.

Baca Juga: Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024, Ini Hasil Rapat Kemensos RI!

Lalu, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu yang cair paling banyak 2 kali.

Dengan beberapa benefit tersebut, pendaftar yang lolos gelombang 70 disarankan segera beli pelatihan pertamanya.

Apalagi kalau tidak dilakukan, ada konsekuensi yang akan diterima yaitu akun Prakerja-nya akan non aktif dan status kepersertaan dicabut.

Bahkan, penerima yang lolos gelombang ini tidak akan bisa mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tersisa 3 Hari Lagi! Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg di Wilayah Ini, Pastikan Sudah Terima Surat Ini!

Selain itu, saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening negara.

Jika ingin membeli pelatihan online, pastikan pembelian dilakukan minimal sehari sebelum tanggal pelatihan dimulai.

Sementara pelatihan tatap muka, batas waktu pembelian pelatihan minimal 3 hari sebelum tanggal pelatihan dimulai.

Untuk gelombang 70, batas waktu pembelian pelatihan pertama pada 24 Juli 2024 pukul 23.59 WIB seperti dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X