Komisi VII DPR Usul Hapus Subsidi LPG 3Kg Lalu Alihkan ke Bansos Tunai Rp100 ribu Per Bulan Khusus KPM yang Terdata di DTKS, Begini Detailnya

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 21:35 WIB
Ilustrasi Komisi VII DPR Usul Hapus Subsidi LPG 3Kg Lalu Alihkan ke Bansos Tunai Rp100 ribu Per Bulan Khusus KPM yang Terdata di DTKS (mediacenter.riau.go.id)
Ilustrasi Komisi VII DPR Usul Hapus Subsidi LPG 3Kg Lalu Alihkan ke Bansos Tunai Rp100 ribu Per Bulan Khusus KPM yang Terdata di DTKS (mediacenter.riau.go.id)

Subsidi ini direncanakan sebesar Rp100 ribu per bulan per KPM. Dengan pertimbangan harga per tabung gas melon Rp33 ribu, sementara konsumsi rata-rata 1 keluarga menghabiskan 3 tabung gas 3Kg setiap bulannya.

Metode penyaluran bisa menggunakan cara yang sudah diterapkan selama ini, yakni melalui transfer rekening Bank Himbara, atau disalurkan langsung ke KPM jika belum memiliki rekening.

Komisi VII juga memberi catatan agar metode pendataan DTKS terus diperbaiki, agar KPM yang terjaring dalam data induk ini benar-benar keluarga yang memenuhi kriteria.

Dengan begitu, tidak akan ada lagi disparitas harga LPG di pasaran. Seluruh LPG yang beredar di pasaran dibanderol dengan harga sama yakni harga non-subsidi, atau sesuai dengan harga minyak dunia.

Usulan dari Komisi VII DPR RI ini mendapat beragam respon dari netizen. Ada yang mendukung dengan pertimbangan lebih tepat sasaran, namun ada pula yang meragukan solusi ini masih belum bisa mengatasi masalah efektifitas.

Berikut komentar dari pemilik akun @manarulmaulanaxxxx yang menyambut baik usulan ini, “Alhamdulillahklu ada bantuan elpiji sangat membantu bagi rakyat kecil. Amin.”

Baca Juga: Tersisa 3 Hari Lagi! Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg di Wilayah Ini, Pastikan Sudah Terima Surat Ini!

Namun, ada pula netizen yang mempertanyakan efektifitas rencana ini. Berikut komentar dari pemilik akun @rajatutorialxxx, “tp gmn klas menengah kbwah.. miskin tdk kayapun tdak, gaji gak naik.. ekonomi juga gmn.. dipertimbangkan jg.”

Komisi VII DPR RI juga mengusulkan rencana ini paling baik direalisasikan pada 2026 mendatang, dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang semakin membaik.

Selain itu memberi waktu penyempurnaan DTKS supaya penentuan KPM bisa lebih sempurna dan tepat sasaran.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X