Mulai 1 Juni 2024, Masyarakat Beli Gas LPG 3 Kg Harus Bawa Syarat Ini

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 10:31 WIB
Gas LPG 3 Kg.
Gas LPG 3 Kg.

AYOBOGOR.COM - Berlaku mulai 1 Juni 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram harus membawa syarat ini.

Bagi masyarakat atau KPM yang ingin membeli gas LPG dengan berat 3 kilogram harus membawa persyaratan yakni KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data mulai 1 Juni pangkalan LPG.

Nantinya dari pencatatan logbok manual akan beralih ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website.

Baca Juga: Cara Beli LPG 3 Kilogram yang Murah dan Mudah di Tahun 2024, Ikuti 4 Langkah Ini!

Yang mana aplikasi ini bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP) merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga.

Lebih lanjut menurut keterangan resmi dari Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Mulai diberlakukan pencatatan LPG 3 kg secara digital via MAP adalah tanggal 1 Juni 2024.

Kemudian bagi yang belum mendaftar harus membawa KTP di pangkalan, tetapi bagi yang sudah bisa langsung membeli sambil menunjukkan KTP.

Dengan adanya aplikasi MAP ini siapa dan berapa jumlah penggunaan LPG 3 kg setiap pembeli bisa dipantau setiap bulan.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pendaftaran Januari 2024 Masih Dibuka Hanya di Tempat Ini

Oleh karena itu, subsidi penyaluran LPG 3 kg pun bisa lebih jelas dan bagi pangkalan bisa mengakses logbook manual via HP.

Sementara itu, di tahun 2024, pemerintah menetapkan jumlah LPG 3kg menjadi 8,03 juta metrik ton.

Pada bulan April kemarin sudah tercapai angka 2,69 juta metrik ton secara keseluruhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X