AYOBOGOR.COM - LPG 3 kilogram tidak bisa dibeli dengan bebas mulai Januari 2024. Masyarakat harus mengetahui cara terbaru untuk membelinya dengan murah dan mudah.
Hanya masyarakat yang sudah terdata yang bisa membeli LPG 3 kilogram.
Proses pendataan telah dilakukan oleh Pertamina sejak Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Patut Bersyukur! KPM Wilayah Ini Telah Cair Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu, Bisa Dipakai Beli Sembako
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, gas 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penggunaan gas 3 Kg juga ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.
Cara membeli LPG 3 kilogram dengan murah dan mudah.
1. Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.
2. Membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha mikro.
3. Minta petugas pangkalan untuk mendaftarkan dara diri Anda.