Cara Beli LPG 3 Kilogram yang Murah dan Mudah di Tahun 2024, Ikuti 4 Langkah Ini!

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 15:53 WIB
Cara Membeli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP di 2024
Cara Membeli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP di 2024

AYOBOGOR.COM - LPG 3 kilogram tidak bisa dibeli dengan bebas mulai Januari 2024. Masyarakat harus mengetahui cara terbaru untuk membelinya dengan murah dan mudah. 

Hanya masyarakat yang sudah terdata yang bisa membeli LPG 3 kilogram. 

Proses pendataan telah dilakukan oleh Pertamina sejak Maret 2023 lalu. 

Baca Juga: Patut Bersyukur! KPM Wilayah Ini Telah Cair Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu, Bisa Dipakai Beli Sembako

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, gas 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Penggunaan gas 3 Kg juga ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. 

Baca Juga: Bola Apa yang Mirip Kucing? Mobil Apa yang Bikin Galau? Ini Dia 20 Tebak-tebakan Bikin Ngakak Temen di Tongkrongan yang Bisa Kamu Tahu

Cara membeli LPG 3 kilogram dengan murah dan mudah. 

1. Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.

2. Membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha mikro. 

3. Minta petugas pangkalan untuk mendaftarkan dara diri Anda. 

Baca Juga: Hewan yang Masuk Tanpa Izin Disebut? Bukan Musang, Jawaban Tebak-tebakan Lucu Bikin Ngakak Ini Pasti Anda Tidak Kepikiran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X