AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja merampungkan proses verifikasi kelayakan untuk para penerima manfaat.
proses verifikasi kelayakan ini dilakukan Kemensos untuk memastikan apakah keluarga penerima manfaat (KPM) masih layak atau tidak mendapatkan bansos.
Apabila diketahui KPM tersebut sudah tidak layak, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Lalu apa saja kriteria untuk bisa tetap mendapatkan bansos di tahun 2024 ini? KPM yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak bisa lagi mendapatkan bantuan sosial karena dinilai sudah sejahtera.
Syarat kedua, dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri.
Pensiunan serta janda penerima pensiun ASN, TNI, Polri juga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial. Masyarakat juga bisa menjalankan peran sebagai pengawas kelayakan KPM.
Apabila Anda mendapati seseorang yang sudah sejahtera seperti memiliki rumah, mobil, atau mungkin sepeda motornya lebih dari dua buah, bisa mengajukan sanggah ke Kemensos.
Baca Juga: Cek ATM Segera! Bansos Tunai Fix Cair di 3 KKS bagi KPM Ini, Nominal Bantuan Mulai Rp 450 Ribu
Saat mengajukan sanggahan pastikan untuk menyertakan foto sebagai bukti. Selanjutnya Kementerian Sosial akan menugaskan pendamping sosial untuk melakukan survei ke rumah KPM tersebut.
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, saat ini proses verifikasi kelayakan sudah selesai. Nasib keluarga penerima manfaat sudah ditentukan dan bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload di Play Store.
Dari aplikasi tersebut bisa dilihat informasi data diri KPM serta bantuan sosial apa saja yang pernah diterima.
Di dalamnya juga terdapat tanggapan kelayakan. Apabila terlihat keterangan "Tidak Layak Sebagai Penerima Manfaat" maka Anda tidak bisa lagi mendapatkan bansos di tahun 2024.
Baca Juga: Cek ATM Sekarang Juga! KPM PKH BPNT Kategori Ini Saldo Bantuan Sudah Masuk di 3 Bank