Pertama, memiliki identitas diri, bisa berupa KTP atau Kartu Keluarga. Kedua, merupakan golongan miskin atau rentan miskin yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu, atau terdata dalam DTKS Kemensos.
Syarat selanjutnya adalah memiliki rumah di atas tanah sendiri dibuktikan dengan sertifikat atau akta jual beli tanah. Jadi, bukan merupakan rumah kontrakan ataupun sewa.
Serta belum pernah menerima bantuan sejenis baik dari Kementerian maupun Pemerintah Daerah setempat.
Sebab, beberapa Pemda baik Kota maupun Kabupaten ada juga yang memiliki program sejenis perbaikan rumah dalam APBD-nya.
Sehingga, RST ini diutamakan untuk orang atau keluarga yang belum pernah menerima bantuan sejenis lainnya.
Setelah pemohon atau KPM memenuhi syarat tersebut, maka langkah selanjutnya adalah menghubungi perangkat desa setempat.
Baik ketua RT atau kepala desa, kemudian pihak desa akan melakukan verifikasi dan mengadakan musyawarah desa.
Kemudian pihak desa akan meneruskan permohonan KPM dan hasil verifikasi desa ke Dinas Sosial setempat dalam bentuk proposal.
Jika KPM merasa kesulitan untuk membuat proposal, KPM bisa berkonsultasi langsung dengan Dinas Sosial terkait mengenai format surat proposal.
Sebab, biasanya Dinas Sosial setempat sudah memiliki format tersendiri mengenai proposal pengajuan program bantuan.
Dalam hal ini, ke depannya, pemohon kepesertaan program RST juga bisa mengajukan permohonan melalui pendamping sosial PKH masing-masing.
Sehingga KPM PKH maupun BPNT yang mengenal pendamping sosial PKH di tempatnya bisa berkonsultasi langsung.