Bansos RST Bisa Capai Rp20 Juta, KPM PKH Dapat Ajukan Melalui Pendamping Sosial, Ini Syarat dan Prosedurnya

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 08:32 WIB
Bansos RST bisa capai Rp20 juta, KPM PKH dapat ajukan melalui pendamping sosial, ini syarat dan prosedurnya. (kemensos.go.id)
Bansos RST bisa capai Rp20 juta, KPM PKH dapat ajukan melalui pendamping sosial, ini syarat dan prosedurnya. (kemensos.go.id)

Hal ini dikarenakan pada SK pengangkatan Pendamping Sosial 2024 sudah terdapat pendampingan program RST sebagai salah satu tanggung jawab profesi Pendamping Sosial.

Baca Juga: Penyaluran MRP di Awal Juli Masih Berlangsung, PKH BPNT via PT Pos dan KKS Segera Menyusul Jika Sudah Tahapan Ini

Selanjutnya, setelah proposal diserahkan ke Dinas Sosial setempat, pihak Dinsos yang akan meneruskan ke Kemensos.

Adapun prosedur penyaluran dana adalah melalui bank penyalur ke rekening yang diaktivasi oleh calon penerima dana RST.

KPM PKH maupun yang terdaftar dalam DTKS sebagai penerima program RST akan didampingi pula oleh petugas Kemensos.

Proses perbaikan atau rehabilitasi rumah dilakukan secara bergoton-royong, dan tidak disediakan dana untuk membayar jasa atau upah tukang.

Baca Juga: Catat! 2 Hari Lagi Bantuan Tunai Rp500 Ribu Cair Khusus Wilayah Ini, Cek Cara Dapatkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Kemensos

Pelaksanaan atau pemanfaatan RST harus selesai 100 persen paling lambat 90 hari setelah dana dicairkan ke rekening penerima.

Sedangkan laporan mengenai pemanfaatan dana RST harus dilaporkan paling lambat 105 hari setelah Bansos dicairkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X