AYOBOGOR.COM — Tahun 2024 ini ada beberapa Bansos komplementer yang bisa diajukan dan didapatkan KPM. Mulai dari bahan pangan, BLT hingga bantuan biaya rehabilitasi rumah atau RST.
Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan salah satu program Bansos di bawah wewenang Kemensos melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, untuk menciptakan rumah layak huni.
Pada perjalanannya, KPM mulai bisa mengajukan permohonan sebagai peserta RST kepada pendamping sosial PKH masing-masing.
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi KPM pemohon RST dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial diakses pada Sabtu (6/7/2024).
Secara umum program RST Kemensos merupakan bantuan biaya untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah. Jadi, bukan berupa penyediaan rumah atau tempat tinggal.
Program RST ini dibagi menjadi 2 kategori yakni rumah sebagai tempat tinggal dan rumah sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha.
Besaran biaya yang diberikan untuk peserta atau penerima program RST yang akan diperbaiki rumahnya adalah sebesar Rp20 juta per rumah, atau disesuaikan dengan kondisi APBN.
Adapun rumah yang layak mendapat bantuan biaya perbaikan dalam program RST adalah sebagai berikut.
Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan penghuninya; dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau sudah lapuk.
Lantai terbuat dari tanah/papan/bambu/semen/keramik dalam kondisi yang sudah rusak; Tidak memiliki tempat mandi/cuci/kakus atau memiliki tapi tidak layak; Serta rumah yang luas lantainya kurang dari 7,2 m² per orang.
Sedangkan syarat yang harus dimiliki oleh pemohon atau KPM yang mengajukan permohonan kepesertaan program RST adalah sebagai berikut.