Berbeda dengan data DTKS yang sudah diatur oleh undang-undang sehingga lebih kuat posisinya.
Selain itu Regsosek tidak seperti DTKS yang proses seleksinya dari bawah dan setiap bulan selalu ada pemutakhiran data.
Sehingga data Regsosek dinilai kurang akurat jika dijadikan rujukan untuk penetapan calon KPM.
Kritikan tersebut dijawab oleh ketua Banggar DPR RI bahwa data DTKS selama ini telah mengalami ketidakakuratan hingga 30 persen.
Serta karena pemilahan data dimulai dari bawah maka lebih rentan praktik ketidakjujuran.
Selama ini banyak laporan bahwa penerima bansos adalah mereka yang memiliki unsur kedekatan dengan pimpinan atau perangkat desa setempat.
Sedangkan Regsosek merupakan hasil penilaian dari pusat yang menilai data berdasarkan hasil survei di lapangan.
Mengenai pemutakhiran data akan dilakukan secara berkala dan menggunakan teknologi deteksi sidik jari atau retina mata.
Sehingga diharapkan lebih akurat dan minimalisir pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran.
Namun hal tersebut tentu akan berdampak pada para KPM penerima bansos PKH dan BPNT yang selama ini sudah menerima bansos.
Jika benar kedepannya hanya menggunakan data Regsosek sebagai acuan penetapan penerima bansos.
Maka akan ada beberapa penerima kedua jenis bantuan tersebut yang akan tidak lagi mendapat bantuan sosial.
Kecuali bagi mereka yang namanya juga masuk dalam data regsosek atau P3KE atau miskin ekstrim.
Semoga apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan keputusan terbaik dan berdampak baik pada masyarakat.