AYOBOGOR.COM -- Sumber data yang digunakan pemerintah untuk menetapkan penerima bansos bukan lagi DTKS.
Melainkan akan menggunakan Regsosek, lalu bagaimana nasib KPM PKH dan BPNT?
Dilansir dari kanal youtube Ariawan Agus, pemerintah atau tepatnya Banggar DPR baru saja mengadakan rapat kerja dengan Menko Perekonomian dan jajarannya.
Rapat tersebut membahas perkembangan ekonomi Indonesia dari tahun 2023 dan 2024.
Salah satu materi yang dibahas adalah mengenai sumber data yang digunakan dalam penyaluran bansos pemerintah.
Pada awalnya sumber data yang digunakan oleh pemerintah hanya mengambil data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kemensos.
Kemudian mulai tahun 2022 pemerintah menggunakan sumber data lain yaitu registrasi ekonomi sosial (Regsosek) yang merupakan hasil pendataan badan pusat nasional (BPS).
Data ini mulai digunakan untuk penyaluran bantuan beras 10 Kg bagi 22 juta KPM miskin ekstrem.
Sedangkan para penerima bantuan PKH dan BPNT diambil datanya dari data DTKS.
Hal ini yang membuat penerima bantuan PKH dan BPNT tidak lagi mendapat bantuan beras 10 Kg kecuali bagi mereka yang namanya juga terdaftar dalam data regsosek.
Badan anggaran (Banggar) DPR RI berencana akan menggunakan data regsosek tersebut untuk sumber data penyaluran bansos kedepannya.
Sedangkan menurut salah satu anggota dewan fraksi PDIP My Esti Wijayanti menyatakan bahwa data regsosek belum memiliki payung hukum sebagaimana DTKS.