Info Penting! Data Penerima Bansos Bukan dari DTKS Tapi Regsosek, KPM PKH BPNT Masih Dapat Bantuan?

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 18:17 WIB
Ilustrasi data penerima bansos akan tidak lagi bersumber dari DTKS, melainkan Regsosek. (PT Pos Indonesia)
Ilustrasi data penerima bansos akan tidak lagi bersumber dari DTKS, melainkan Regsosek. (PT Pos Indonesia)

AYOBOGOR.COM – Informasi baru dan penting bagi para KPM, data penerima bansos bukan lagi bersumber dari DTKS.

Tetapi dari Regsosek, lalu apakah para KPM penerima PKH dan BPNT masih akan dapat bantuan pemerintah?

Melansir dari kanal youtube Naura Vlog, beberapa hari yang lalu badan anggaran (Banggar) DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Kemenko Perekonomian.

Rapat kerja membahas hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi Indonesia secara umum.

Penjelasan mengenai keadaan ekonomi Indonesia dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kebijakan Baru Kemensos Soal KPM yang Tak Lagi Terima Bansos, Pastikan Bantuan Anda Masih Cair Segera

Ia memaparkan bagaimana ekonomi Indonesia tahun 2024 dan dibandingkan tahun sebelumnya serta dengan ekonomi dunia.

Salah materi yang dibahas dalam rapat kerja tersebut adalah tentang penetapan data registrasi sosial dan ekonomi (Regsosek) sebagai acuan penerima bansos.

Selama ini sumber data yang digunakan sebagai acuan penetapan penerima bansos adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Data dari DTKS milik Kemensos merupakan sumber utama dalam memilih calon para penerima bantuan sosial yang telah berjalan selama ini.

Namun sejak tahun 2022, pemerintah mulai menggunakan data lain yaitu data P3KE atau miskin ekstrem milik Kemenko PMK.

Di mana data tersebut bersumber dari data Regsosek hasil dari penBaca Juga: Catat! Inilah Tanggal Penting di Bulan Juli 2024 Yang Wajib Diketahui KPM, Bansos PKH dan BPNT Dipastikan Sudah Siap Cairgumpulan data oleh badan pusat statistik (BPS).

Kedepannya pemerintah akan menggunakan data Regsosek sebagai sumber data penetapan calon KPM penerima bansos.

Hal ini dikritisi oleh salah satu anggota dewan fraksi PDIP, menurutnya data Regsosek belum memiliki landasan hukum karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X