AYOBOGOR.COM -- Pemerintah terus memastikan penyaluran bantuan social bisa tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran bansos merupakan salah satu langkah Kemensos dalam mengatasi kemiskinan yang ada.
Beberapa bantuan pun sudah disalurkan pemerintah. Baik yang sifatnya regular, artinya disalurkan rutin setiap bulan.
Hingga bansos yang bersifat tambahan, dicairkan dalam momentum atau menyasar pada golongan tertentu.
Nah perlu KPM ketahui, jika Kemensos terus melakukan update data penerima bansos di data DTKS.
Pemutakhiran data itu jadi salah satu upaya pemerintah agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran.
Pemutakhran data ini dilakukan setiap bulan mulai tingkat Rukun Tetangga atau RT dan seterusnya hingga ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Ada Mekanisme Baru Penetapan KPM PKH BPNT dan Bansos Baru Dari Presiden, Apakah BLT MRP?
Selain itu, Kemensos juga menghadirkan layanan Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat ikut serta mengawai penyaluran bansos.
Nah selain itu, tentu ada kebijakan lain yang bisa membuat KPM itu tidak bisa meneima bansos di periode selanjutnya.
Berikut ini kebijakan dari Kemensos soal KPM yang tidak akan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
1. KPM berstatus sebagai aparatur sipil negara baik PNS atau PPPK
2. Penerima manfaat berstatus TNI atau Polri
3. Berstatus pensiunan TNI Polri atau ASN