Kebijakan Baru Kemensos Soal KPM yang Tak Lagi Terima Bansos, Pastikan Bantuan Anda Masih Cair Segera

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 17:32 WIB
Ilustrasi kebikana baru Kemensos soal KPM yang tak lagi cair bansos. (denpasarkota.go.id)
Ilustrasi kebikana baru Kemensos soal KPM yang tak lagi cair bansos. (denpasarkota.go.id)

4. KPM termasuk pendamping sosial

5. Penerima manfaat adalah guru tersertifikasi

6. Punya penghasilan rutin dari APBN atau APBD.

7. KPM terdaftar di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagai pemilik CV, direksi atau komisaris

8. Mendapat penghasilan di atas upah minimum kabupaten kota

Baca Juga: Cair Besok Jumat Pagi 27 Juni, Bantuan Sosial Ini Resmi Disalurkan di 3 Wilayah, KPM Sudah Dapat Undangan?

9. Sudah mampu sudah dianggap sejahtera.

10. Tak lolos verifikasi dan validasi bulan Juni 2024.

Apabila Anda tidak termasuk 9 golongan di atas tentu bansos bakal cair lagi di tahap selanjutnya.

Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mendatangi operator SIKS-NG untuk bertanya status Anda masih atau tidak sebagai KPM.

Itulah tadi ulasan informasi mengenai kebijakan Kemensos soal KPM yang tidak akan cair bantuan sosialnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X