2. Dilarang Menggunakan Uang Bantuan Sosial Untuk Membeli Miras
Pemerintah, khususnya Kementerian Kemanusiaan, menegaskan agar KPM tidak menggunakan uang bantuan yang mereka terima untuk membeli miras.
Dengan demikian, bantuan sosial bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk pembelian miras.
3. Dilarang Menggunakan Uang Bantuan SOsial Untuk Judi Online
Ini adalah larangan baru yang baru-baru ini diperkenalkan yang melarang KPM PKH dan BPNT menggunakan bansos untuk judi online.
Kedepannya akan ada pemeriksaan dari penggunaan uang bantuan sosial.
Apabila ditemukan uang bantuan sosial digunakan untuk judi online, maka penerima manfaat dapat dicoret dari keikutsertaan PKH dan BPNT.
Itulah 3 aturan baru yang dikeluarkan Wakil Presiden dan Kemensos Untuk KPM penerima bansos PKH dan BPNT.***