Alhamdulillah! Bansos dari Kemensos Ini Statusnya Sudah SPM, KPM Bisa Dapat Uang Tunai Senilai Rp400 Ribu

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:59 WIB
Alhamdulillah! Bansos dari Kemensos Ini  Statusnya Sudah SPM, KPM Bisa Dapat Uang Tunai Senilai Rp400 Ribu (Facebook)
Alhamdulillah! Bansos dari Kemensos Ini Statusnya Sudah SPM, KPM Bisa Dapat Uang Tunai Senilai Rp400 Ribu (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Syukur alhamdulillah karena bansos dari Kemensos ini statusnya sudah SPM.

Maka dari itu keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan uang tunai senilai Rp400 ribu yang bisa dibagikan lewat PT Pos atau bank himbara.

Selain bantuan sosial (bansos) reguler dari Kementerian Sosial seperti PKH atau BPNT, adapula bantuan tambahan lain ini.

Baca Juga: Resmi! Sanksi Berat Penerima Bansos yang Terbukti Melakukan Ini, Tak Lagi Disalurkan Bantuan Rp 150 ribu, Rp 400 ribu, Rp 750 Ribu

Dimana statusnya kini sudah Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga bantuan tersebut siap untuk disalurkan kepada penerima manfaat.

Seperti dilansir Ayobogor.com, dari Youtube Naura Vlog hari ini 22 Juni 2024 berikut adalah ulasannya.

Rupanya bantuan yang sudah SPM ini adalah Atensi Yapi untuk alokasi bulan Mei Juni 2024.

Jadi, bantuan ini akan dicairkan di bulan Juni ini dengan jumlah uang yang didapat oleh penerima adalah Rp400.000.

Baca Juga: Alhamdulillah, 5 Bansos Ini Cair Mulai 22 Juni 2024 Plus Bonus Tambahan BLT Rp 600.000 Untuk KPM Berciri Ini

Bantuan Atensi Yapi adalah program dari Kementerian Sosial bagi anak yatim dan piatu dengan tujuan meringankan beban pengeluaran anak.

Kemudian bansos ini disalurkan bagi anak-anak yatim piatu dengan usia di bawah 18 tahun guna memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli tas, sepatu ataupun alat tulis.

Namun bantuan ini juga bisa dihentikan oleh Kemensos apabila anak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan seperti berikut ini:

1. Usianya sudah lebih dari 18 tahun.

Baca Juga: Benarkah SP2D Nama-Nama KPM Penerima BLT MRP Rp600 Ribu Sudah Turun? CEK faktanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X