2. Orangtuanya sudah menikah lagi.
3. Pindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya.
4. Penerima bantuan ini sudah meninggal dunia.
Adapun jumlah dana tunai yang didapat oleh anak yatim piatu tersebut adalah setiap bulannya Rp200 ribu untuk 4 bulan.
Jadi, masing-masing anak yatim menerima total uang Rp800.000 dan pencairannya pun berbeda.
Ada yang cair dalam 1 tahapan atau 2 tahapan dan untuk sekarang ini adalah dua tahapan alokasi Mei Juni 2024.
Itulah tadi ulasan bansos dari Kemensos ini statusnya sudah SPM penerima manfaat bisa klaim uang tunai Rp400 ribu.***