Hati-Hati! 3 Aturan Terbaru Untuk Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Sosial Bisa Dicabut Apabila KPM Ketahuan Melanggar

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 19:58 WIB
Ma'ruf Amin Umumkan 3 Larangan Penggunaan Uang Bansos, Jika Melanggar Bisa Dicoret dari DTKS! (baznas.go.id)
Ma'ruf Amin Umumkan 3 Larangan Penggunaan Uang Bansos, Jika Melanggar Bisa Dicoret dari DTKS! (baznas.go.id)

2. Dilarang Menggunakan Uang Bantuan Sosial Untuk Membeli Miras

Pemerintah, khususnya Kementerian Kemanusiaan, menegaskan agar KPM tidak menggunakan uang bantuan yang mereka terima untuk membeli miras.

Dengan demikian, bantuan sosial bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk pembelian miras.

3. Dilarang Menggunakan Uang Bantuan SOsial Untuk Judi Online

Ini adalah larangan baru yang baru-baru ini diperkenalkan yang melarang KPM PKH dan BPNT menggunakan bansos untuk judi online.

Kedepannya akan ada pemeriksaan dari penggunaan uang bantuan sosial.

Baca Juga: H-8 Menuju Penyaluran Bansos PKH Via Kartu KKS dan Pos Indonesia Juli 2024, Simak Proses Apa Saja Yang Harus Dilalui

Apabila ditemukan uang bantuan sosial digunakan untuk judi online, maka penerima manfaat dapat dicoret dari keikutsertaan PKH dan BPNT.

Itulah 3 aturan baru yang dikeluarkan Wakil Presiden dan Kemensos Untuk KPM penerima bansos PKH dan BPNT.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X